Ini Aturan Terbaru Naik Mobil, Kereta Hingga Pesawat Saat Masa PPKM Hingga 8 November 2021

- 19 Oktober 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi perjalanan dengan menggunakan transportasi umum
Ilustrasi perjalanan dengan menggunakan transportasi umum /Instagram.com/ @agendasolo

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan kegiatan di luar rumah,” tulis aturan dalam Inmendagri yang dikutip Kabar Joglosemar.

Berikut aturan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi terbaru yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021:

Adapun aturan perjalanan menggunakan transportasi untuk seluruh wilayah yang menerapkan PPKM level 3, antara lain:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam (2 hari) untuk pesawat udara dan antigen 1x24 jam (1 hari) untuk transportasi bis, kereta api, kapal laut, mobil pribadi, sepeda motor. 

Baca Juga: Besok Libur Idul Adha, Ini Program Acara Televisi Sinema dan Bioskop Trans TV 19 Oktober 2021

- Sedangkan sopir logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan untuk memiliki kartu vaksin.

- Transportasi umum, seperti taksi online atau konvensional, kendaraan sewa memberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.

Pada daerah PPKM level 2, pemerintah daerah telah menerapkan aturan yang telah disesuaikan dengan kondisi daerahnya. Kapasitas transportasi umum, jam operasional, maupun aturan teknisnya disesuaikan dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Soal Tuduhan Gaslighting, Ini Tanggapan Agensi Kim Seon Ho

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x