Ini Aturan Terbaru Naik Mobil, Kereta Hingga Pesawat Saat Masa PPKM Hingga 8 November 2021

- 19 Oktober 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi perjalanan dengan menggunakan transportasi umum
Ilustrasi perjalanan dengan menggunakan transportasi umum /Instagram.com/ @agendasolo

KABAR JOGLOSEMAR - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang selama 3 minggu. PPKM pun berlaku sampai 8 November 2021.

Apakah ada perubahan peraturan naik transportasi umum saat masa PPKM hingga 8 November 2021?

Tentunya ada beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Salah satu penyesuaiannya berkaitan dengan tranportasi.

Baca Juga: Jangan Sedih Tidak Bepergian, Ide Kegiatan Seru di Rumah Saat Libur Maulid Nabi 2021

Ada aturan penggunaan moda transportasi kereta api, pesawat, kendaraan pribadi, sepeda motor yang telah diperbaharui.

Aturan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan PPKM berdasarkan level di tiap wilayah kabupaten dan kota.

Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di luar Pulau Jawa-Bali, pengguna transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat utama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Bisa Jogging di Candi Prambanan Saat Libur Maulid Nabi 2021, Ini Harga Tiket dan Ketentuannya

Kendati ada pelonggaran terkait kapasitas penumpang, penerapan protokol kesehatan tetap berlangsung. Hal ini demi mencegah penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x