Sedangkan syarat lainnya yang harus dipenuhi pengunjung termasuk pegawai adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini berkaitan dengan proses skrining sehingga kondisi pegawai dan pengunjung dipastikan aman dari penularan Covid-19.
Ada ketentuan, pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning saja yang bisa masuk bioskop. Minimal harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," jelas Inmendagri.
Baca Juga: Soal Tuduhan Gaslighting, Ini Tanggapan Agensi Kim Seon Ho
Pemerintah juga mengizinkan kafe dan restoran yang ada di dalam area bioskop dapat menerima pengunjung makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara itu, waktu makan paling lama 60 menit atau 1 jam.
Aturan ini juga mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jika masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dapat segera unduh aplikasi PeduliLindungi. Hal ini sebagai syarat sebagai syarat masuk bioskop termasuk pusat perbelanjaan. ***