Pemerintah Izinkan Anak Boleh Masuk Bioskop dan Kapasitasnya 70 Persen, Cek Syaratnya di Sini

- 19 Oktober 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi pemerintah izinkan bioskop dibuka dengan kapasitas 70 persen
Ilustrasi pemerintah izinkan bioskop dibuka dengan kapasitas 70 persen /Pixabay.com/ Alfred Derks

Sedangkan syarat lainnya yang harus dipenuhi pengunjung termasuk pegawai adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini berkaitan dengan proses skrining sehingga kondisi pegawai dan pengunjung dipastikan aman dari penularan Covid-19.

Ada ketentuan, pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning saja yang bisa masuk bioskop. Minimal harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," jelas Inmendagri.

Baca Juga: Soal Tuduhan Gaslighting, Ini Tanggapan Agensi Kim Seon Ho

Pemerintah juga mengizinkan kafe dan restoran yang ada di dalam area bioskop dapat menerima pengunjung makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara itu, waktu makan paling lama 60 menit atau 1 jam.

Aturan ini juga mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Jika masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dapat segera unduh aplikasi PeduliLindungi. Hal ini sebagai syarat sebagai syarat masuk bioskop termasuk pusat perbelanjaan. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x