KABAR JOGLOSEMAR - Anak-anak berusia di bawah 12 tahun kini sudah boleh masuk bioskop. Dengan begitu, para orang tua tidak perlu resah meninggalkan anaknya di rumah.
Pemerintah telah mengizinkan bioskop beroperasi kembali di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 1 dan 2.
Terbaru, ada 54 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2. Kemudian ada 9 kabupaten/kota yang berstatus level 1.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian, anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk bioskop dengan syarat tertentu.
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk (bioskop) dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar pada 19 Oktober 2021.
Tidak hanya izin anak-anak bisa masuk bioskop, kini pemerintah telah menambah kapasitas bioskop di daerah level 1 dan 2 menjadi 70 persen. Sebelumnya, satu ruang bioskop hanya boleh diisi 50 persen saja.
Baca Juga: Ini Momen Mengarukan di Lamaran Hong Doo Shik dan Yoon Hye Jin di Hometown Cha Cha Cha