Asyik! Anak-anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Bioskop, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 19 Oktober 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi anak-anak di bawah 12 tahun bisa masuk bioskop
Ilustrasi anak-anak di bawah 12 tahun bisa masuk bioskop //YouTube/RANS Entertainment

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mengizinkan anak-anak masuk ke bioskop. Namun, bioskop ini berada di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.

Setidaknya ada 54 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2. Selanjutnya, ada 9 kabupaten/kota yang berstatus level 1.

Anak-anak yang boleh masuk bioskop itu berumur 12 tahun ke bawah. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Apakah Wisata Pantai Gunungkidul Sudah Buka? Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Jogja yang Bisa Dikunjungi

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk (bioskop) dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar pada 19 Oktober 2021.

Kabar baiknya, pmerintah telah menambah kapasitas bioskop di daerah level 1 dan 2 menjadi 70 persen. Sedianya hanya boleh diisi 50 persen saja.

Kendati begitu, pegawai dan pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining. Itu artinya, mereka sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Jangan Sedih Tidak Bepergian, Ide Kegiatan Seru di Rumah Saat Libur Maulid Nabi 2021

Sehingga ada ketentuan, pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning saja yang bisa masuk bioskop.

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," jelas Inmendagri.

Tidak hanya bioskop yang sudah dibuka. Pemerintah mengizinkan kafe maupun restoran yang ada di dalam area bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Oktober 2021: Bu Mayang Cemas Ada Orang Tak Dikenal, Irvan Murka pada Aldebaran?

Sedangkan waktu makan paling lama 60 menit atau 1 jam. Aturan ini juga mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Segera unduh aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan anggota keluarga bisa masuk bioskop termasuk pusat perbelanjaan. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x