"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," jelas Inmendagri.
Tidak hanya bioskop yang sudah dibuka. Pemerintah mengizinkan kafe maupun restoran yang ada di dalam area bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Oktober 2021: Bu Mayang Cemas Ada Orang Tak Dikenal, Irvan Murka pada Aldebaran?
Sedangkan waktu makan paling lama 60 menit atau 1 jam. Aturan ini juga mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Segera unduh aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan anggota keluarga bisa masuk bioskop termasuk pusat perbelanjaan. ***