KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mengizinkan anak-anak masuk ke bioskop. Namun, bioskop ini berada di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.
Setidaknya ada 54 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2. Selanjutnya, ada 9 kabupaten/kota yang berstatus level 1.
Anak-anak yang boleh masuk bioskop itu berumur 12 tahun ke bawah. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk (bioskop) dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar pada 19 Oktober 2021.
Kabar baiknya, pmerintah telah menambah kapasitas bioskop di daerah level 1 dan 2 menjadi 70 persen. Sedianya hanya boleh diisi 50 persen saja.
Kendati begitu, pegawai dan pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining. Itu artinya, mereka sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Jangan Sedih Tidak Bepergian, Ide Kegiatan Seru di Rumah Saat Libur Maulid Nabi 2021
Sehingga ada ketentuan, pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning saja yang bisa masuk bioskop.