"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," ungkap Yaqut.
Kewajiban mendapatkan sertifikat halal dilakukan secara bertahap bagi berbagai jenis produk, termasuk kosmetik.
Baca Juga: Ini Filosofi Hidup Oh Yeong Su, Pemain Serial Squid Game
Adapun penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yakni pasal 139, 140 dan 141. ***