Bagi PNS diperbolehkan jika cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis @kemenpanrb dikutip Kabar Joglosemar.
Larangan itu dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Lebih lanjut, Kemenpan RB telah merilis sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan pengetatan mobilitas gerak bagi PNS. Kemenpan RB telah menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi.
Selain itu, PPK juga perlu melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB soal hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Adapun laporan bisa dilakukan melalui link lamans.id/laranganbepergianASN.
Laporan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional tersebut. Itulah informasi larangan cuti dan bepergian ke luar kota bagi PNS saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021. ***