PNS Dilarang Cuti Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Berlaku Tanggal 18-22 Oktober 2021

- 13 Oktober 2021, 10:16 WIB
Ilustrasi PNS dilarang bepergian dan cuti saat libur Maulid Nabi Muhammad
Ilustrasi PNS dilarang bepergian dan cuti saat libur Maulid Nabi Muhammad /Freepik/pch.vector

Kendati begitu, ASN dan PNS masih diperbolehkan untuk cuti apabila sedang sakit, melahirkan atau alasan penting lainnya.

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis @kemenpanrb.

Informasi lengkap terkait larangan bepergian dan cuti ASN PNS selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 dapat membaca SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 14 Oktober 2021: Capricorn Ada Rahasia, Aquarius Penuh Cinta, Pisces Tertekan

Para ASN dan PNS akan mendapatkan sanksi jika melanggar aturan tersebut. Kementerian PANRB meminta agar pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar larangan bepergian dan cuti tersebut.

Selanjutnya, melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Demikianlah informasi larangan bepergian dan cuti bagi ASN maupun PNS saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x