Kendati begitu, ASN dan PNS masih diperbolehkan untuk cuti apabila sedang sakit, melahirkan atau alasan penting lainnya.
"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis @kemenpanrb.
Informasi lengkap terkait larangan bepergian dan cuti ASN PNS selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 dapat membaca SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.
Para ASN dan PNS akan mendapatkan sanksi jika melanggar aturan tersebut. Kementerian PANRB meminta agar pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar larangan bepergian dan cuti tersebut.
Selanjutnya, melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.
Demikianlah informasi larangan bepergian dan cuti bagi ASN maupun PNS saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. ***