Masyarakat Umum Bisa Menerima Vaksin ‘Booster’? Ini Jawaban Pemerintah

- 25 September 2021, 20:42 WIB
Ilustrasi vaksin dosis ketiga atau 'booster'
Ilustrasi vaksin dosis ketiga atau 'booster' /Pixabay/MasterTux

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia terus mempercepat program vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan serta masyarakat umum.

Apakah masyarakat umum bisa menerima vaksin dosis ketiga? Vaksin dosis ketiga disebut juga vaksin ‘booster’ hanya diberikan untuk tenaga kesehatan.

Vaksin Covid-19 ‘booster’ ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pencairan BSU Rp1 Juta Dikenakan Potongan Biaya Administrasi? Ini Kata Menaker

“Prioritas program vaksin ‘booster’ saat ini adalah tenaga kesehatan sebagai populasi berisiko, sekaligus vital dalam mendukung layanan dalam kesehatan di masa pandemi,” terang Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam siaran pers, Sabtu, 25 September 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Menurutnya sampai saat ini pemerintah belum melakukan perubahan kebijakan terkait vaksin ‘booster’ di Indonesia.

Diungkapkan Menkominfo, per 24 September 2021 tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksin ‘booster’ sudah mencapai 60,74 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 September 2021 untuk Sagittarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Pekerjaan sampai Asmara

“Hingga saat ini ‘booster’ atau dosis ketiga masih prioritas bagi nakes,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x