Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Diberhentikan, Ini Kata Wakil Ketua KPK

- 15 September 2021, 20:02 WIB
Sebanyak 56 Pegawai KPK tidak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021
Sebanyak 56 Pegawai KPK tidak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 /instagram/@official.kpk

KABAR JOGLOSEMAR – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan ada 56 pegawai KPK tidak lolos TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan diberhentikan dengan hormat.

56 pegawai tersebut diberhentikan per tanggal 30 September 2021 mendatang. Kabar itu disampaikan oleh Wakil Ketika KPK setelah rapat kooordinasi pada 15 September 2021.

Sebelumnya, KPK menyatakan ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. 51 pegawai bakal diberhentikan, tetapi satu orang sudah memasuki purnatugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Prediksi Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 20, Ini Tanda Khusus Peserta yang Lolos

“Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Marwanta dilansir dari Antara.

Sejumlah 24 pegawai masih diberikan kesempatan akan tetapi 6 orang diantaranya justru tidak mengikuti.

Sehingga 6 orang tersebut juga termasuk dalam daftar pegawai KPK tidak lolos TWK yang diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Rilis 2 Hari Lagi, Simak Bocoran Redmi 10: Pakai Chipset MediaTek Helio G88

Sebelumnya, KPK melaksanakan TWK pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x