56 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Diberhentikan dengan Hormat Mulai 30 September 2021

- 15 September 2021, 19:42 WIB
Sebanyak 56 Pegawai KPK tidak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021
Sebanyak 56 Pegawai KPK tidak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 /instagram/@official.kpk

Sebelumnya, KPK melaksanakan TWK pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai.

TWK sendiri merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Cek Fakta Bansos BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Sudah Cair Rp600 Ribu ke ATM Bank DKI

Dari hasil tersebut, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.

Ada pula pegawai yang tidak hadir, pensiun, dan mengundurkan diri dalam prose tersebut.  ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x