Sebelumnya, KPK melaksanakan TWK pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai.
TWK sendiri merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Cek Fakta Bansos BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Sudah Cair Rp600 Ribu ke ATM Bank DKI
Dari hasil tersebut, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.
Ada pula pegawai yang tidak hadir, pensiun, dan mengundurkan diri dalam prose tersebut. ***