KABAR JOGLOSEMAR – Sebanyak 56 pegawai KPK tidak lolos TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan diberhentikan dengan hormat mulai tanggal 30 September 2021 mendatang.
Soal 56 pegawai KPK diberhentikan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu, 15 September 2021.
Dalam keterangannya, Marwata menyebut bahwa ada 6 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan namun tidak mengikutinya. Keenam orang itu juga termasuk dalam yang diberhentikan dengan hormat.
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri dari Kemenhub Selama PPKM Hingga 20 September 2021
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," katanya seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.
Sama halnya dengan keenam orang itu, 50 orang pegawai KPK tidak lolos TWK lainnya juga mendapatkan hal serupa dimana diberhentikan dengan hormat.
Keputusan pegawai KPK tidak lolos TWK diberhentikan itu telah dilakukan atas keputusan rapat koordinasi (rakor) pada 13 September 2021.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PNS 2021 Lulusan SD, SMP Serta SMA, Cek Golongan dan Pangkatnya
Rapat itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta lima Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK.