Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri dari Kemenhub Selama PPKM Hingga 20 September 2021

- 15 September 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan di masa PPKM berlevel hingga 20 September 2021
Ilustrasi syarat perjalanan di masa PPKM berlevel hingga 20 September 2021 /pixabay/ public domain pictures

2. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

3. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa Bali persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Baca Juga: Bioskop Trans TV Hari Ini 15 September 2021, Ada Film Hacksaw Ridge dan Hummingbird (Redemption)

Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta Antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

4. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk sementara.

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Kemenhub mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan memastikan validasi dokumen untuk syarat perjalanan.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x