Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri dari Kemenhub Selama PPKM Hingga 20 September 2021

- 15 September 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan di masa PPKM berlevel hingga 20 September 2021
Ilustrasi syarat perjalanan di masa PPKM berlevel hingga 20 September 2021 /pixabay/ public domain pictures

KABAR JOGLOSEMAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel terus diperpanjang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan imbauan syarat perjalanan dalam negeri selama masa PPKM.

PPKM berlevel terus diperpanjang di berbagai daerah. Apakah ada perubahan aturan perjalanan jarak jauh dalam negeri?

Meskipun PPKM diperpanjang, aturan perjalanan masih tetap sama seperti sebelumnya. Saat ini pemerintah menekankan agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat bepergian dan menjadi syarat perjalanan.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji PNS 2021 Lulusan SD, SMP Serta SMA, Cek Golongan dan Pangkatnya

Kemenhub menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri oada PPKM Jawa dan Bali berlaku 14-20 September 2021 tidak ada perubahan.

"Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta dikutip Kabar Joglosemar pada Rabu 15 September 2021.

Adapun syarat perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum sebagai berikut:

1. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1 pertama. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Tidak Hanya SMS, Ini Tanda Lainnya Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x