KABAR JOGLOSEMAR - Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat media Network (PRMN) mengumumkan bahwa mengubah istilah 'koruptor' menjadi maling, rampok, atau garong uang rakyat.
Hal ini sebagai bentuk penolakan terhadap wacana yang beredar bahwa KPK akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'penyintas korupsi.'
Kemudian, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana pun memastikan bahwa ke depan pihaknya akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'penyintas korupsi.'
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact 31 Agustus 2021, Ratusan Mora Gratis Siap Diklaim!
Menurut KPK, koruptor sudah cukup mendapatkan pelajaran dengan menjalani hukuman penjara yang diketahui masyarakat luas sehingga disebut sebagai penyintas.
Chief Executive Officer (CEO) PRMN Agus Sulistriyono, melalui akun Instagram pribadinya @azoelis menginformasikan bahwa 170 media yang berada di bawah naungan resmi PRMN menolak wacana tersebut.
Diungkapkan Agus, dasar penolakan tersebut karena diksi koruptor sudah terbukti tidak ada efek jera, bahkan pelaku tetap seperti tidak memiliki rasa malu.
Baca Juga: TERUPDATE Kode Redeem FF 31 Agustus 2021, Daftar Pra Registrasi Garena Free Fire Max Pakai Cara Ini
“Bahkan sudah semestinya wajah para maling, rampok dan garong uang rakyat dibuatkan baliho mengelilingi monas,” tegas akun (@azoelis).