Hari Ini Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan di Semua Moda Transportasi

- 28 Agustus 2021, 05:52 WIB
hari ini aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan di semua moda transportasi, mulai 28 Agustus 2021
hari ini aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan di semua moda transportasi, mulai 28 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Aplikasi PeduliLindungi diberlakukan menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan mulai hari ini, Sabtu, 28 Agutus 2021 di semua moda transportasi.

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi baik darat, kereta apai, laut, maupun udara wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang terinstal.

Syarat perlajalanan yang diintegrasikan dengan aplikasi tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan telah disepakati dalam rapat kooordinasi pada Selasa, 24 Agutus 2021.

"Transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi Karya Sumadi Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Download Aplikasi Cek Bansos untuk Sampaikan Usulan Baru dan Keluhan Penyaluran BPNT, BST, dan PKH

Pihaknya mengatakan bahwa telah menginstruksikan untuk pembuatan aturan pendukung terkait dengan penyelenggaraan penerapan aplikasi PeduliLindungi di berbagai simpul-simpul moda transportasi untulk filter.

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujar Budi Karya.

Budi mengatakan bahwa penggunaan aplikasi tersebut bisa membantu petugas dalam validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara secara mudah dan aman.

Selain itu dengan penggunaan digital bisa meminimalisasi kontak karena tidak perlu membawa dokumen fisik dalam pengecekan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x