Presiden Jokowi Minta Biaya Tes PCR Maksimal Rp550 Ribu, Hasilnya 1x24 Jam

- 15 Agustus 2021, 16:05 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /YouTube/Sekretariat Presiden

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 Oktober 2020 lalu, bahwa batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.

Batasan tarif itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x