Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 Oktober 2020 lalu, bahwa batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.
Batasan tarif itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. ***