Warga itu hanya boleh masuk jika punya hasil tes PCR.
Menanggaoi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan sertifikat vaksinasi Covid-19 di luar negeri tetap diakui dan bisa jadi syarat beraktivitas.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya akan mengintegrasikan data dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan keaslian sertifikat vaksin.
Baca Juga: Jerinx Mediasi dengan Adam Deni, Akui kepada Polisi Telah Lakukan Tindak Pengancaman
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat juga meminta pengelola mal mengizinkan sertifikat vaksin dari luar negeri.
"Lebih baik sertifikat digital. Kalau tidak ada, maka sertifikat cetak masih diizinkan," kata Ellen dalam keterangannya. ***