KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU cair untuk 8,7 juta karyawan.
Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji kepada karyawan untuk mencegah terjadinya PHK di masa pandemi Covid-19. Kemnaker telah menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu syarat penting bisa mendapatkan bantuan ini Rp1 juta adalah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. BSU yang diberikan sebesar Rp500 ribu selam dua bulan.
Baca Juga: Tips Orang Tua Mendampingi Anak Belajar di Rumah agar Tidak Membosankan
Namun penyaluran bantuan itu langsung ditransfer dua bulan sekaligus ke rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Selain terdaftar aktif pada jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat lainnya yang harus terpenuhi:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP
- Pekerja atau buruh yang masih menerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
- Pekerja/buruh yang belum menerima bantuan lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sindir Pengadaan Baju Dinas Louis Vuitton untuk DPRD Tangerang
Untuk memastikan Anda termasuk calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut panduannya:
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini