KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah memutuskan bahwa ibu hamil boleh divaksin Covid-19 dan masuk dalam sasaran penerima vaksinasi.
Ibu hamil masuk dalam kelompok yang rentan terinfeksi Covid-19 sehingga harus menjadi prioritas vaksinasi.
Hal ini sudah diumumkan sejak 2 Agustus 2021 lalu bahwa pemerintah resmi mengumumkan bahwa ibu hamil boleh divaksin.
Baca Juga: Simak Diet yang Aman untuk Ibu Menyusui dari Ahli Gizi
Oleh karena itu, perhatikan syarat yang harus dipenuhi kemudian segera mendaftar untuk bisa mendapatkan giliran vaksin.
Vaksin yang bisa digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Ada 10 hal yang harus diperhatikan sebelum ibu hamil bisa divaksin yang merupakan syarat-syarat dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001.
Baca Juga: Dapatkan Tambahan BPNT Rp200 Ribu di Bulan Agustus, Ini Cara untuk Memastikan Bansos Sudah Cair
Syarat ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19 adalah: