Bantuan Masih Belum Cair, Puan Desak Pemerintah Percepat Pemberian BSU untuk Pekerja Terdampak PPKM

- 7 Agustus 2021, 10:02 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani desak pemberian BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dipercepat
Ketua DPR RI Puan Maharani desak pemberian BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dipercepat /Instagram/@PuanMaharani

KABAR JOGLOSEMAR - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera mempercepat pencairan bantuan bagi pekerja terdampak akibat pandemi terutama dengan adanya PPKM.

Salah satu penyaluran bantuan yang disorot oleh Ketua DPR RI itu ialah bantuan subsidi upah atau BSU bagi para pekerja yang terdampak pandemi.

Puan mengatakan bahwa bantuan BSU atau yang sering juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera dicairkan oleh pemerintah pada pekan ini.

Baca Juga: Kisi-kisi SKD dan Materi SKD CPNS 2021 yang Akan Dilaksanakan Agustus 2021, Pelajari Agar Lolos Seleksi

Usulan tersebut disampaikan oleh Puan melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 6 Agustus 2021 lewat akun @puanmaharani.

“Pencairan bantuan untuk para pekerja terdampak pandemi Covid-19, khususnya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus sudah cair pada pekan ini,” tulis Puan seperti dikutip Kabar Joglosemar.

Ia mengatakan bahwa proses administrasi memang menjadi salah satu prosedur yang tidak bisa dilewatkan dalam penyaluran bantuan tersebut. karenanya ia meminta agar waktu proses administrasi jangan sampai lebih panjang yang berdampak pada waktu pemberian BSU yang lama.

Baca Juga: Soal Pemasangan Baliho Puan Maharani di Solo, Gibran Sebut Ada Instruksi dari Partai

“Pemerintah diharapkan mempercepat proses tersebut, kami memahami proses administrasi dan validasi data calon penerima yang memerlukan waktu. Namun, hendaknya waktu tersebut tidak boleh melebihi tenggat sebulan setelah PPKM diberlakukan,” katanya.

Selain itu, putri Megawati Seokarnoputri itu juga minta agar pemerintah bisa mengakomodasi suara pekerja yang hingga saat ini masih belum mendapatkan bantuan atau terfasilitasi subsidi upah atau gaji.

“Pemerintah juga diminta untuk mendengarkan suara-suara pekerja yang merasa belum terakomodir dengan program BSU (Bantuan Subsidi Upah) ini. BSU (Bantuan Subsidi Upah) harus memenuhi azas keadilan bagi semua pekerja terdampak yang sudah memenuhi kriteria,” pungkasnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Puan Maharani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x