KABAR JOGLOSEMAR - Di Indonesia, identitas sebuah kendaraan bermotor menggunakan plat nomor kendaraan bermotor. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Plat nomor kendaraan akan diberikan oleh pihak kepolisian saat seseorang pertama kali membeli kendaraan bermotor.
Plat nomor tersebut berlaku dalam kurun waktu tertentu dan pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Simak Bocoran Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A52s 5G
Plat nomor kendaraan ditunjukkan dengan adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Selain sebagai identitas, plat nomor polisi kendaraan juga sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah diizinkan beroperasi.
Plat nomor kendaraan bisa berubah jika pemilik mengajukan perubahan plat nomor karena alasan tertentu.
Baca Juga: Xiaomi Mi Mix 4 Segera Rilis, Simak Bocoran Spesifikasi di Sini
Indonesia adalah wilayah yang sangat luas. Tidak semua orang hafal plat nomor kendaraan dari daerah tertentu.