Aturan Baru PPKM soal Makan di Warung 20 Menit, Apakah Cukup?

- 26 Juli 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi makan di restoran.
Ilustrasi makan di restoran. /Pixabay/Free-Photos

KABAR JOGLOSEMAR - Minggu 25 Juli 2021, Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa PPKM berlevel dilanjutkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Pernyataan resmi perihal perkembangan PPKM Level 4 disampaikan oleh Jokowi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga: Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit Selama PPKM, Chef Arnold Beri Reaksi Kocak

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," putus Jokowi yang dikutip dari kanal youtube Sekretariat Presiden.

Perpanjangan PPKM berlevel ini selain mempertimbangkan aspek kesehatan juga memprioritaskan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki ruang usaha terbuka diberi aturan waktu makan untuk pengunjung maksimal 20 menit.

Peraturan baru pada batasan waktu makan maksimal 20 menit ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Baca Juga: Jogja Terapkan PPKM Level 4, Jalan Malioboro Sudah Dibuka, Ini Titik Penyekatan Terbaru

Apakah makan dalam kurun waktu 20 Menit tersebut normal?

Dilansir dari berbagai sumber, lama waktu paling tepat untuk menghabiskan makanan adalah 15-30 menit.

Hal ini dikarenakan pada saat mengunyah makanan setidaknya perlu 10-15 kali kunyahan sebelum ditelan agar makanan tersebut bisa dicerna dengan baik oleh sistem pencernaan dan diserap dengan baik kandungan nutrisinya oleh tubuh.

Walaupun pada dasarnya diutamakan untuk mengunyah makanan paling tidak 33 kali sebelum menelannya.

Baca Juga: Update Titik Penyekatan di Jogja Selama PPKM Level 4, Jalan Malioboro Sudah Dibuka

Maka, batasan waktu makan pengunjung selama 20 menit tersebut bisa dikatakan normal.

Tubuh memerlukan waktu sekitar 20 menit sejak mulai makan hingga sinyal kenyang bisa sampai ke otak. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x