Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protkol kesehatan ketat sampai pukul 20.000 dan maksimal waktu makan pengunung selama 20 menit.
“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait,” ungkap Jokowi.
Sebagaimana diketahui, aturan PPKM telah diterapkan di wilayah Jawa dan Bali hingga sejumlah daerah lain di Indonesia. PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu. Kemudian diperpanjang dengan penggantian istilah yakni PPKM Level 4 sejak 21 hingga 25 Juli 2021. ***