KABAR JOGLOSEMAR - Pengguna listrik PLN dapat mengecek jumlah tagihan listrik secara online melalui www.pln.co.id. Cek online bisa Anda lakukan jika mengalami denda pembayaran listrik ataupun sampai terjadi pemutusan.
Pengguna listri PLN kategori pascabayar bisa mengecek tagihan listrik setiap bulannya. Meskipun ada petugas yang datang tapi Anda juga bisa mengecek secara mandiri.
Hal ini karena kemungkinan ada tagihan listrik pascabayar yang jumlahnya kadang kala tidak sesuai dengan perkiraan. Kadang kala harus membayar bekali-kali lipat dari tagihan biasanya.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 25 Juli 2021: Chatrine Kepo Hingga Bantu Aldebaran, Papa Surya Beri Keterangan
Berikut cara mengecek nominal tagihan listrik PLN bagi kategori pascabayar. Berikut cara mengecek tagihan listrik lewat laman resmi pln.co.id dan menggunakan aplikasi PLN mobile.
- Buka laman www.pln.co.id
- Lakukan ‘Daftar Akun’ yang ada di pojok kanan bawah
- Isi beberapa data seperti nama pemohon, email yang aktif, nomor meteran, nomor handphone.
- Isi kode captcha yang tertera