Baca Juga: Sapi Kurban Ngamuk Hingga Nyemplung Sumur di Karanganyar
Dalam laporannya, sejauh ini pelaksanaan imbauan itu juga berpengaruh pada penurunan kasus Covid-19.
"Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah pelaksanaan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed mengalami penurunan," ujarnya.
Karenanya, pemerintah terus memantau dan memahami dinamika di lapangan termasuk mendengar aspirasi masyarakat terdampak.
Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah berencana untuk membuka secara bertahap dengan catatan khusus.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.
Adapun ketentuannya Jokowi membeberkan sebagai berikut. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes.
Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 3 sore dengan kapasitas 50 dengan protokol kesehatan ketat.
PKL, toko kelontong, penjaga otlet voucer, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 9 malam.