Idul Adha di Tengah PPKM Darurat, Simak Petunjuk Sholat Id

- 16 Juli 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi orang sedang sholat
Ilustrasi orang sedang sholat /pixabay/prithpalbhatia9

Kedua, edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara ibadah di tempat ibadah, malam takbiran, sholat Idul Adha, dan juknis pelaksanaan kurban tahun 2021/1442 H di wilayah PPKM.

Baca Juga: 7 Adab Berkurban saat Idul Adha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Tujuan diterbitkan kedua surat edaran tersebut sama, yaitu untuk mencegah menyebarkan virus covid-19 dan karena munculnya varian delta banyak yang terpapar.

Di wilayah yang memberlakukan PPKM darurat, sholat Idul Adha tidak dilakukan di masjid melainkan di rumah masing-masing, sesuai dengan edaran Menag No SE 17 tahun 2021.

“Sholat Idul Adha 2021 M/1442 H di mushola atau masjid milik instansi pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan tempat umum lainnya ditutup sementara di semua kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3 dan 4.”salah satu isi edaran Menag No SE 17 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Jenis Kambing Terbaik di Indonesia Untuk Kurban Idul Adha

Sedangkan di wilayah yang tidak memberlakukan PPKM Darurat, berlaku:

1. Jamaah dalam kondisi sehat;

2. Berusia antara 18 sampai 59 tahun;

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x