Kemenkes Respons Cepat Lonjakan Kasus COVID-19 saat PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi virus corona. Kasus harian per 13 juli melonjak hampi tembus 50 ribu.
Ilustrasi virus corona. Kasus harian per 13 juli melonjak hampi tembus 50 ribu. /Pixabay/visuals3Dde

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mengambil langkah cepat guna merespon lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menambah jumlah tempat perawatan.

Sebelum penerapan PPKM Darurat, ada tambahan sekitar 2.400 tempat perawatan. Dan hingga saat ini sudah tersedia sekitar 35.500 tempat perawatan khusus pasien COVID-19 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Atta Halilintar Ikut Unggah Video Satpol PP Pukul Ibu Hamil, Ini Komentar Pengacara Kondang Sunan Kalijaga

Rata-rata keterisian tempat tidur memang masih tinggi atau meningkat. Namun ada penurunan keterisian tempat tidur dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah meski tetap di atas 80 persen.

Menurut Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, kabupaten/kota dengan keterisian tempat tidur di atas 80 persen perlu mengonversi tempat tidur sehingga 40 persen dari total tempat tidur RS dialokasikan untuk COVID-19.

Dengan demikian, bila kebutuhan tempat tidur masih belum terpenuhi, maka konversi RS menjadi RS khusus COVID-19 dan pembangunan RS lapangan/darurat COVID-19 bisa dilakukan.

Sementara mengenai suplai oksigen, menurut Nadia yang dikutip Kabar Joglosemar dari covid19.go.id, strategi pemerintah dengan menambah pasokan oksigen dan mempercepat penyaluran ke daerah-daerah dengan kasus positif yang tinggi.

Apalagi, Kemenkes sudah mendapatkan komitmen dari Kementerian Perindustrian agar konversi oksigen industri ke medis diberikan sampai 90 persen.

Baca Juga: Dibuka Lagi Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Pelaku UKM di Yogyakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x