Kemenkeu Izinkan Danais DIY Dipakai untuk Penanganan Pandemi Corona

- 11 Juli 2021, 20:36 WIB
Tugu Jogja, Sultan HB X tegaskan Yogya tidak akan lockdown/
Tugu Jogja, Sultan HB X tegaskan Yogya tidak akan lockdown/ /Biro Komunikasi Kemenparekraf
KABAR JOGLOSEMAR - Beredar sebuah surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Astera Primanto Bhakti yang membolehkan penggunaan dana keistimewaan (Danais) DIY digunakan untuk penanganan Covid-19.

Dalam surat dengan nomor S-121/PK/2021, tertanggal 10 Juli 2021, perihal Penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) DIY untuk Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Astera Primanto Bhakti itu pada poin 2 disebutkan bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan/atau penanganan Pandemi Covid-19, Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penangann Pandemi Covid-19. Penggunanaan Dana Kestimewaan tersebut dilakukan melalui perubahan terhadap rencanaan penggunaan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF 12 Juli 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Hari Ini dan Raih Hadiah Permanen Gratis!

Menanggapi surat itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi yang dihubungi Kabar Joglosemar pada Mingggu, 11 Juli 2021, mengatakan bahwa dengan diizinkannya penggunaan Danais untuk penanganan Covid-19 maka akan lebih cepat baik dalam pencegahan maupun penanganan Covid-19.

Karena itu, Nuryadi mendorong Pemprov DIY agar segera mengeksekusi dan melakukan gerakan yag mengarah pada pencegahan dan pensnganan Covid-19.

Menurut Nuryadi, saat ini anggaran sudah tidak menjadi kendala dalam penanganan Covid-19, hanya dalam penggunaan anggaran diperlukan koordinasi antara Pemda Tingkat I dan tingkat II di seluruh DIY.

Baca Juga: Salfok Lihat Tangan Atta Halilintar Pegang Perut Aurel, Netizen: Semoga Tangan Abang Pertanda Ya

Sementara menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk membiayai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah dan Dan Desa (TKDD).

Sementara dasar hukum penggunaan Dana Keistimewaan untuk percepatan dan/atau penanganan Pandemi Covid-19 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun aanggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya.

Baca Juga: PT Kimia Farma Jual Vaksin Individu, Begini Tanggapan Dokter Tirta yang Kurang Sepakat Tapi…

Di akhir surat itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebutkan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan. Dan untuk menjaga integritas maka diharapkan untuk tidak menyampaikan pemberian apapun kepda pejabat/pegawai DJPK.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x