Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Pihaknya menambahkan bahwa pelaksanaan kurban juga harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan dalam surat edaran. Bahkan, Menag mengingatkan supaya daging kurban diantarkan kepada penerimanya.
Baca Juga: 5 Hal yang Dilarang Saat Idul Adha
Tidak ada antrean pembagian daging kurban seperti beberapa tahun terakhir. Namun, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat, masyarakat dilarang berkerumun.
“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag. ***