Idul Adha Jatuh 20 Juli 2021, Menag: Tidak Ada Antrean Dalam Pembagian Daging Kurban

- 11 Juli 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi pembagian daging kurban Hari Raya Idul Adha
Ilustrasi pembagian daging kurban Hari Raya Idul Adha /Pixabay/tomwieden

Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Pihaknya menambahkan bahwa pelaksanaan kurban juga harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan dalam surat edaran. Bahkan, Menag mengingatkan supaya daging kurban diantarkan kepada penerimanya.

Baca Juga: 5 Hal yang Dilarang Saat Idul Adha

Tidak ada antrean pembagian daging kurban seperti beberapa tahun terakhir. Namun, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat, masyarakat dilarang berkerumun.

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x