PPKM Darurat, Tekan Mobilitas Warga untuk Turunkan Kasus Covid-19

- 7 Juli 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali /// tangkapan layar youtube.com / Hadi Prayitno

KABAR JOGLOSEMAR - Penerapan PPKM Darurat bertujuan untuk menekan atau mengurangi Mobilitas Warga.

Apabila mobilitas warga berkurang maka penularan atau penyebaran virus corona atau Covid-19 akan berkurang sehingga kasus positif Covid-19 pun bisa turun.

Bahkan bila mobilitas masyarakat turun hingg 50 persen maka kasus positif Covid-19 dipastikan bisa berkurang atau turun drastis.

Baca Juga: Hari Keempat PPKM Darurat, Pandemi Sudah Level Empat

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat dan menerapkan protokol kesehatan penuh kedisiplinan.

Menurut Juru Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, dari hasil pemantauan mobilitas masyarakat menggunakan Facebook Mobility, Google Traffic dan Bright Light dari NASA, masih ditemukan banyak pergerakan masyarakat di Banten, DKI dan Jawa Barat.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri PMB UNY 2021 Jalur Prestasi Akademik dan Unggul, Ini Link nya

Jordi Mahardi yang menyampaikan hal itu usai rapat yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan para Gubernur, Bupati dan Walikota maupun aparat terkait guna mengevaluasi PPKM Darurat, hari Senin 5 Juli 2021, mengatakan, ketiga indikator tersebut lalu dibuat indeks komposit gabungan untuk menggambarkan mobilitas masyarakat secara umum.

Jodi Mahardi yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id mengatakan, berdasarkan analisis historis dibutuhkan penurunan 30 persen mobilitas warga guna menurunkan jumlah kasus.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x