PPKM Darurat, Menkeu Sri Mulyani : Untuk Pulihkan Kesehatan dan Ekonomi

- 6 Juli 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021 /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

KABAR JOGLOSEMAR - Penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dalam rangka untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan ekonomi nasional.

Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, sebelum PPKM Darurat atau pada semester pertama tahun 2021 pertumbuhan ekonomi mencapai 3,1-3,3 persen.

Bila PPKM Darurat berhasil maka selain bisa memulihkan kesehatan masyarakat juga bisa memulihkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen seperti ditargetkan dalam APBN 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Segel Kantor Non Esensial dan Kritikal yang Pekerjakan Karyawan di Kantor saat PPKM Darurat

Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, pemulihan ekonomi sebenarnya sudah menunjukkan tanda-tanda membaik atau positif. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah indikator.

Misalnya, pertumbuhan ekonomi mencapai 3,1-3,3 persen dimana pada tahun 2020 pertumbuhan minus.

Selain itu, inflasi hanya 1,33 persen dari asumsi APBN 3 persen, tingkat suku bunga yang hanya 6,59 persen dari asumsi 7,29 persen, pendapatan yang mencapai Rp 886,9 triliun atau sudha 50,9 persen dari target di APBDN 2021 sebesar Rp 1.743,6 triliun atau tumbuh 9,1 persen dan penerimaan pajak yng mencapai Rp 557,8 triliun atau 45,4 persen dari target Rp 1.229,6 triliun.

"Pertumbuhan pajak ini mendekati 5 persen. Tahun 2020 penerimaan pajak mengalami hantaman yang sangat kuat dengan kontraksi sampai 12 persen atau hanya Rp 531,8 triliun. Jadi dari sisi penerimaan pajak terjadi pemulihan dari minus 12 persen tahun 2020, saat ini melonjak dengn pertumbuhan mendekati 5 persen," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id pada Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Akun IG Hilang Dua Kali, Jerinx Lapor Polisi, Deddy Corbuzier: Makanya ke Jakarta

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x