Risma menambahkan adanya data penerima bansos sempat tertahan di bank. Menurutnya, data tertahan itu dikarenakan nama yang tercantum di data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan," tambahnya.
Risma memastikan penyaluran bantuan kali ini tidak mengganggu anggaran Kementerian Sosial. Sebab, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 2,3 triliun untuk penyaluran bansos di bulan Mei dan Juni.
Baca Juga: 7 Golongan Keluarga Penerima Manfaat yang Akan Terima Bansos BLT PKH Tahap 3 Bulan Juli 2021
Upaya percepatan bantuan ini juga diimbangi dengan adanya pengawasan penggunaan dana bansos. Penggunaan uang oleh penerima manfaat bisa terlihat dari struk belanja jika dibelanjakan selain untuk kebutuhan pokok.
"Evaluasi penggunaan uang bansos bisa dilihat dari struk belanja penerima bansos, digunakan untuk barang kebutuhan pokok atau barang yang lain, " pungkasnya.***