Uji Klinik Ivermectin Diizinkan Oleh BPOM untuk Obat COVID-19

- 29 Juni 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Ivermectin, obat cacing yang disebut bisa digunakan sebagai obat COVID-19
Ilustrasi Ivermectin, obat cacing yang disebut bisa digunakan sebagai obat COVID-19 /Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin uji klinik obat cacing Ivermectin untuk obat COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Badan POM RI, Senin, 28 Juni 2021.

Pihaknya menyebut BPOM mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat cacing, kini obat tersebut diizinkan untuk COVID-19.

Baca Juga: Gerindra Bantah Prabowo Konsumsi Ivermectin untuk Menangkal COVID-19

Berdasarkan pemaparan, data global menunjukkan bahwa Ivermectin juga dimanfaatkan sebagai obat COVID-19. Pihaknya juga menyebut WHO merekomendasikan uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Pendapat serupa juga disampaikan US FDA dan EMA dari Eropa. Namun, memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," kata Penny.

Rencananya uji klinis tersebut bakal dilakukan di delapan rumah sakit diantaranya ialah RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto, dan RSD Wisma Atlet.

Baca Juga: Corona Terus Melonjak di DIY, Sultan Diminta Tarik Rem Darurat

Meski demikian, Penny mengingatkan bahwa Ivermectin ini merupakan jenis obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Badan POM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x