Pemerintah Daerah Diminta Peka Membaca Tren Kasus COVID-19

- 23 Juni 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi virus corona delta plus
Ilustrasi virus corona delta plus /Pixabay

Yang membedakan hanya PPKM di tingkat kabupaten/kota untuk memonitor sektor-sektor besar seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran dan sektor lain, termasuk memonitor implementasi PPKM Mikro.

Sementara PPKM Mikro berfungsi secara spesifik mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit dikendalikan.

Wiku Adisasmito menyebut pemerintah berusaha memaksimalkan upaya pencegahan lonjakan kasus melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.

Baca Juga: Anak SD di Lampung Rusak Sekolah Gara-gara Tak Naik Kelas

Melalui keputusan tersebut, pemerintah memutuskan 3a perubahan ketetapan hari libur nasional, yaitu Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing diundur 1 hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dan Rabu, 20 Oktober 2021 maupun peniadaan Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Keputusan ini, menurut Wiku Adisasmito, tidak melanggar hak pekerja, tapi semata-mata untuk mengantisipasi atau mencegah lonjakan kasus setelah periode libur panjang.

“Kebijakan pemerintah menggeser hari libur sebagai upaya mencegah lonjakan kasus pasca libur panjang,” kata Wiku Adisasmito.

Pada saat yang sama, pemerintah terus mempercepat dan menggencarkan program vaksinasi. Pemenuhan kebutuhan vaksinasi terus dilakukan, bahkan pada 20 Juni 2021, Indonesia kembali menerima vaksin bulk (bahan baku) dari Sinovac sebanyak 10 juta dosis.

Baca Juga: Setelah Bali dan Yogya, Kemenparekraf Cetuskan Work From Borobudur

“Saya telah memperoleh vaksin lengkap sebanyak dua kali dan saat ini dinyatakan positif COVID-19. Hal ini memperlihatkan bahwa penularan masih ada dan vaksin tidak sepenuhnya melindungi dari penularan. Kekebalan individu tidak cukup dalam meredam penularan. Untuk mengatasinya dibutuhkan kekebalan komunitas (herd immunity),” kata Wiku Adisasmito.*** 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x