KABAR JOGLOSEMAR - Menjelang hari raya idul Adha 1442 H/2021 M, pemerintah Indonesia mulai menerapkan beberapa kebijakan.
Hal ini dilakukan sebab kasus corona di Indonesia yang kian bertambah sehingga mengharuskan pemerintah kembali turun tangan mentertibkan masyarakat lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro secara ketat.
Baca Juga: Setelah Bali dan Yogya, Kemenparekraf Cetuskan Work From Borobudur
Rencananya, pengetatan PPKM skala Mikro akan diberlakukan mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Sebagaimana tertulis dalam akun resmi instagram milik negara @kemensetneg.ri, berikut adalah kutipannya :
"Pemerintah memutuskan untuk memperkuat penerapan kebijakan PPKM skala mikro mulai tanggal 22 Juni-5 Juli 2021.
Baca Juga: Cara Membuat Instagram Music yang Sudah Bisa Digunakan di Indonesia
Beberapa penguatan PPKM mikro yang akan diatur dalam instruksi Mendagri diantaranya:
1. Kegiatan Perkantoran atau tempat kerja yang harus menerapkan sistem kerja WFH (Work From Home) sebanyak 75% bagi zona merah dan dan 25% pegawai untukdi luar zona merah.