Selain itu, kegiatan masyarakat, seperti ibadah maupun hajatan, akan kembali diperketat selama pelaksanaan PPKM Mikro ini.
Baca Juga: 250 Juta Saham MNC Bank Senilai Miliaran Rupiah Diborong Ustadz Yusuf Mansur
“Untuk kegiatan hajatan atau kegiatan kemasyarakatan lainnya, paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat, “ kata Airlangga Hartarto.
‘Artinya, makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” sambungnya. ***