Selain itu, Gibran juga mengungkap pendirian sekolah tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Solo.
Putra sulung Presiden Jokowi ini merasa bahwa kasus seperti itu tidak dapat dibiarkan.
Baca Juga: Percepat Layanan Vaksinasi, Gibran Rakabuming Kerahkan Mobil Keliling
"Mereka buka sekolahnya kan tidak izin, ini tidak bisa dibiarkan. Segera mungkin akan diproses," tuturnya.
Kedepannya, Gibran akan memproses semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini sudah kurang aja sekali! Yang diproses hukum pengasuhnya. Termasuk anak dibawah umur harus ada pembinaan," tambahnya.
Baca Juga: Walikota Solo, Gibran Akhirnya Temui Dua Ojol yang Sempat Viral di Medsos
Sebelumnya, dikabarkan bahwa sebuah kasus perusakan makam terjadi di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Diduga 12 anak dibawah umur yang merupakan siswa dari salah satu sekolah di sekitar lokasi menjadi pelaku atas kasus perusakan kuburan tersebut.