Selain itu, membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19. Namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial.
Kemudian melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. ***