Ngobrol dengan Pedagang di Pasar Tradisional, Menkeu Sri Mulyani : Jangan Mudah Termakan Isu

- 15 Juni 2021, 20:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau pasar di Kebayoran Lama, Jaksel menyebut pemerintah tidak akan menarik pajak sembako yang dijual di pasar tradisional
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau pasar di Kebayoran Lama, Jaksel menyebut pemerintah tidak akan menarik pajak sembako yang dijual di pasar tradisional /Instagram/@smindrawati

KABAR JOGLOSEMAR - Dalam beberapa hari terakhir ramai diberitakan terkait wacana pengenaan PPN terhadap sembako, seperti beras, minyak goreng, gula pasir dan sebagainya yang meresahkan masyarakat dan pedagang pasar.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun terjun langsung ke pasar tradisional selain untuk berbelanja juga menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada pedagang terkait wacana PPN untuk sembaki tersebut.

Baca Juga: 17 Pasien Covid-19 di Jogja Meninggal dalam 24 Jam Terakhir

Setelah menjelaskan secara lengkap, Menku Sri Mulyani Indrawati pun meminta para pedagang dan masyarakat agar tidak mudah termakan isu.

"Pagi tadi saya ke pasar Santa di Kebayoran belanja sayur-sayur dan buah Indonesia segar dan bumbu-bumbuan, sambil ngobrol dengan beberapa pedagang di sana. ⁣Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikutip Kabar Joglosemar dari akun Instramnya, @smindrawati yang diunggah pada hari Senin, 14 Juni 2021.

Menkeu Sri Mulyani mengaku sejumla ibu pedagang di pasar tradisional yang ditemuinya mengungkapkan kekhawatirannya setelah membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual.

Menurut Sri Mulyani, pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan.

Baca Juga: Resmi Punya Klub Bola, Atta Halilintar Sampaikan Psywar kepada Raffi Ahmad

Ia memberi contoh beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional, tidak dipungut pajak (PPN).

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x