KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan informasi terkini terkait pelaksanaan ibadah haji 2021.
Disampaikan Menag, Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan jika pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Ibadah haji di Arab Saudi hanya untuk 60.000 warga lokal dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah menetap di Arab Saudi (ekspatriat).
Menag Yaqut menyampaikan keputusan Pemerintah Arab Saudi ini dikarenakan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda. Sehingga haji hanya dibuka untuk warga lokal dan ekspatriat saja.
Baca Juga: Temuan Mayat Tanpa Identitas di Bawah Tebing Pantai Ngluwen, Diduga Korban yang Hilang 2 Pekan Lalu
Pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan keselamatan dan keamanan calon jemaah haji. Untuk itu, Menag Yaqut mengapresiasi keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaran ibadah haji 2021.
“Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah,” ungkapnya pada Sabtu, 12 Juni 2021 dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.
Dengan pembatasan pelaksanaan haji tahun ini dapat mengantisipasi penularan Covid-19.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Disalurkan Tapi Tidak Boleh untuk Golongan Ini, Cek Syaratnya di Sini
Selain itu, Menag Yaqut mengungkapkan jika keputusan Arab Saudi juga sama seperti Pemerintah Indonesia.