49 Pelaku Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap Polisi

- 11 Juni 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. /PIXABAY/EmAji

Pada hari Kamis, 10 Juni 2021, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri untuk memberantas praktik pungli di Tanjung Priok.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pastikan RANS Cilegon FC Tidak Akan Beli Pemain Baru Jika Hal Ini Terjadi

"Pak Kapolri selamat pagi, ini saya di Tanjung Priok ada keluhan, banyak keluhan dari para driver kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) di Fortune, di NPCT One, kemudian di Depo Dwipa. Pertama itu. Yang kedua juga kalau pas macet itu banyak driver yang dipalak sama preman-preman. Keluhan-keluhan ini tolong bisa diselesaikan. Gitu aja, yah Pak Kapolri. Ya terima kasih," perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri melalui videocall yang dikutip Kbar Joglosemar dari sebuah video yang viral di media sosial pada Kamis, 10 Juni 2021.

Kapolri Listyo Sigit langsung menyanggupi permintaan Prsiden Jokowi. "Siap laksanakan, Bapak," jawab Sigit dari sambungan videocall tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Satreskrim KPPP Pelabuhan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 49 tersangka bersama barang bukti berupa uang hasil pungli.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x