49 Pelaku Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap Polisi

- 11 Juni 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. /PIXABAY/EmAji

"Mereka mengutamakan yang memberi uang dalam jumlah lebih besar. Kalau dikasih sedikit, apalagi gak kasih, tidak akan dilayani," kata Abdul, salah satu sopir kontainer.

Mendengar keluhan dari para sopir kontainer tersebut, Presiden Jokowi langsung mengontak Kapolri melalui videocall dan memerintahkan agar segera memberantas preman yang melakukan pungli dan malak para sopir kontainer tersebut.

Menurut Kombes Yusri Yunus, setelah mendapat perintah dari Kapolri aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Utara langsung bertindak.

Pada Jumat, 11 Juni 2021 sebanyak 49 tersangka pelaku pungli terhadap para sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Donasi Test Swab Gratis ARMY untuk Driver Ojol Terkumpul hingga Rp 27 Juta

Mereka ditangkap di dua tempat sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Sebagian besar pelaku adalah pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.

Para pelaku yang rata-rata pegawai depo tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9n tahun.

"Para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri Yunus yang dikutip Kabar Joglosemar dalam jumpa pers yang juga disiarkan metrotv pada Jumat, 11 Juni 2021 petang.

Menurut Yusri Yunus, untuk mencegah praktek pungli di Pelabuhan Tangjung Priok aparat akan selalu mengawasi kawasan itu setiap hari.

Dengan demikian, tidak ada lagi sopir kontainer yang mengeluarkan uang satu sen pun untuk para pelaku pungli.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x