Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Bandara JB Soedirman Purbalingga Beroperasi Meski Belum Ada Terminal
Mahfud mengatakan, masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.
Rencananya revisi akan dilakukan terhadap empat pasal dan satu pasal lain dalam UU ITE.
Empat pasal itu yakni, Pasal 26terkait penggunaan data pribadi, Pasal 27 soal distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik.
Kemudian Pasal 28 tentang penyebaran hoaks hingga SARA, dan Pasal 36 tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan.
Tak hanya itu, Mahfud MD menyebut, akan dimasukkan pasal baru yakni Pasal 45c. Akan tetapi masih belum dirinci lebih jauh soal pasal baru tersebut. ***