Akibat aksi menampar wajah Emmanuel Macron, jaksa Alex Perrin menyerukan hukuman penjara 18 bulan lantaran memandang aksi tamparan itu sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan tindakan kekerasan yang disengaja.
Namun pria penampar wajah Presiden Emmanuel Macron itu ditangguhkan sehingga hanya menjadi 4 bulan kurungan penjara. ***