Berikut golongan yang tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 17:
- Penerima bantuan dari pemerintah seperti BST, PKH, BPNT, BSU, BPUM, atau Kartu Prakerja 2020.
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara Pimpinan
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Baca Juga: Resleting Quartararo Melorot, Legenda MotoGP Casey Stoner: Seharusnya Tak Boleh Balapan