Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, Menag Pastikan Uang Jemaah Aman

- 3 Juni 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini ///Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia 1442 H tahun ini.

Diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa alasan pembatalan ini mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis, 3 Juni 2021.

Diungkapkannya bahwa pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Baca Juga: Pengajuan BLT UMKM Tahap 2 Buka Sampai 28 Juni, Simak Cara Daftar dan Cek Penerima

Meski keberangkatan jemaah haji 2021 dibatalkan, pihaknya memastikan bahwa dana haji yang disetorkan aman.

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkapnya.

Sebelumnya Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Pemindahan Ibukota Negara, Fadjroel Rachman : untuk Bongkar Ketimpangan Struktural

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x