Jika Anda termasuk sebagai penerima BPUM, maka akan muncul data-data pendaftar, seperti NIK, KTP, nama pendaftar, hingga jumlah uang yang diterima.
Untuk proses pencairan, siapkan dokumen persyaratan berupa KTP asli dan fotokopi, foto usaha, mengisi formulir SPJT, buku rekening bank, dan persyaratan pendukung lainnya.
Baca Juga: Realisasi Belanja APBD 2021 Baru 7 Persen, Presiden Jokowi : BPKP Perlu Beri Solusi
Nantinya pelaku UMKM akan menunggu untuk pencairan dana tersebut dapat dilakukan melalui penarikan secara langsung di bank.
Jika tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka akan muncul tulisan di HP Anda, "Maaf, data tidak ditemukan"
Supaya Anda bisa menerima BPUM senilai Rp 1,2 juta tahap 3 bisa menghubungi dan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. ***